Rapat intensif yang digelar Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akhirnya memutuskan memberi kesempatan kepada jemaah Ahmadiyah melaksanakan ajarannya dengan syarat dapat membuktikan pengakuannya dalam 12 butir penjelasan yang mereka keluarkan.
Ajaran Ahmadiyah yang dicetuskan Mirza Ghulam Ahmad dianggap beda dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang ditetapkan sebagai aliran sesat. Ahmadiyah dinilai masih melanjutkan ajaran Nabi Muhammad SAW, sedangkan Al Qiyadah memutus ajaran Nabi.<>
Kabalitbang dan Diklat Depag Atho M Udzhar di Jakarta, Selasa (15/1), menyatakan, Depag akan membuat pemantauan apakah 12 butir pernyataan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Mereka kan ingin kembali ke jalan yang benar, maka kita kasih kesempatan," katanya.
Jika dalam kenyataannya jemaah Ahmadiyah tidak benar-benar melaksanakan 12 butir itu, maka pemberian kesempatan kepada Ahmadiyah akan dievaluasi kembali. "Pernyataan mereka di lapangan akan kita pantau terus," kata Atho.
Dikatakan, pemantauan itu tidak hanya dilakukan oleh Depag, tetapi juga oleh pihak kepolisian, Kejaksaan Agung dan jajaran-jajarannya.
Atho juga menyatakan, Depag berharap tak ada lagi pertentangan antara jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan umat Islam lainnya, sementara golongan Ahmadiyah lainnya yakni Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) memang sejak awal tidak dipersoalkan.
Ahmadiyah terbagi dua antara JAI (Ahmadiyah Qadiyan) dan GAI (Ahmadiyah Lahore). GAI sejak awal dianggap tidak memiliki persoalan dengan akidah, sementara JAI sebelumnya dinyatakan sesat dan menyesatkan karena menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Innalillahi, H Tosari Widjaja Wafat dalam Usia 84 Tahun, Aktivis NU Sejak Muda
2
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
3
Khutbah Jumat: Rabiul Awal, Maulid, dan Keutamaan Membaca Shalawat
4
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Perjuangan Tosari Widjaja, Bantu Penuh Pendirian PCINU Maroko
Terkini
Lihat Semua