Parlemen

Legislator PKB Kritik Pemerintah yang Hapus Abu Batubara dari Limbah B3

Senin, 15 Maret 2021 | 05:15 WIB

Legislator PKB Kritik Pemerintah yang Hapus Abu Batubara dari Limbah B3

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Gelombang protes ditujukan pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan Abu Batubara (fly ash dan bottom ash) tidak lagi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).


Kali ini kritik keras disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ratna Juwita Sari. Politisi muda asal Tuban tersebut menilai pemerintah ambisius, tidak hati-hati dan sembrono dalam menetapkan abu batubara tidak lagi sebagai limbah B3.


“Berbagai kajian ilmiah, temuan-temuan praktisi, menunjukkan abu batubara sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bagaimana bisa dikeluarkan dari status limbah B3?” protes Ratna akhir pekan kemarin.


Ratna menduga, pelaku bisnis energi berbasis fosil khususnya batubara memiliki peran besar dalam mempengaruhi Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut.


“Saya menengarai, ada kepentingan bisnis dan itikad untuk menghindari kewajiban mengelola limbah berbahaya, sehingga mereka turut mempengaruhi terbitnya Lampiran XIV PP ini," kata dia.


Sebagaimana tugas fungsinya di Komisi VII DPR RI, Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut juga dia anggap kontrapoduktif dengan peta jalan (road map) percepatan pemenuhan bauran energi baru terbarukan (EBT).


“Lampiran XIV PP itu menyiratkan komitmen pemerintah masih sangat pro energi berbasis fosil. Tidak nyambung dengan agenda percepatan EBT. Ini kemunduran,” tegasnya.


Ratna meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut Lampiran XIV PP 22/2021 tersebut. “Masukkan lagi abu batubara sebagai limbah B3. Lampiran XIV PP itu harus cepat direvisi. Hitungan bisnis penting, tapi keselamatan nyawa rakyat Indonesia jauh lebih penting. Itu amanat konstitusi,” tandas Ratna.


Pewarta: Fathoni Ahmad