Nasional

Penangguhan Kredit Harus Segera Diatur dan Disosialisasikan

Jumat, 27 Maret 2020 | 11:00 WIB

Penangguhan Kredit Harus Segera Diatur dan Disosialisasikan

Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan institusi terkait, menurut Nabil harus segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia, terkait dengan kebijakan ini (ilustrasi)

Jakarta, NU Online
Instruksi Presiden untuk penangguhan cicilan kredit dan kelonggaran bagi debitur perbankan, harus diikuti dengan peraturan teknis dan pengawalan implementasinya.
 
"Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menangguhkan cicilan bagi nelayan, driver ojek online, supir taksi, dan sektor UMKM dalam jangka waktu satu tahun," kata Ketua Umum PP Pagar Nusa, M Nabil Haroen, Jumat (27/3). 
 
Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan institusi terkait, menurut Nabil harus segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia, terkait dengan kebijakan ini.
 
"Saya mendengar dan mendapat laporan, masih banyak pihak bank yang tetap menagih kredit bagi rakyat kecil yang terkenda dampak Covid-19. Padahal, jelas sekali Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penangguhan 1 tahun cicilan dan kelonggaran atau relaksasi kredit," ungkap anggota Komisi IX DPR RI ini.
 
Karena itu, Nabil menyebut perlu disiapkan adanya mekanisme award dan punishment bagi bank-bank dan jasa keuangan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kredit. Juga, instruski yang tegas kepada pimpinan bank dan jasa keuangan untuk menaati kebijakan pemerintah, seraya memikirkan kepentingan bersama dengan menunda/mengatur ulang skema keuangan dan profit di tengah pandemik Covid-19.
 
"Prinsipnya, harus ada langkah penyelamatan ekonomi mikro terutama yang terkait dengan hajat hidup rakyat kecil. Pandemik Covid-19 ini masalah kita bersama, jangan sampai pemerintah memberi beban psikologis dan tekanan mental karena kredit atau cicilan di tengah bencana wabah," kata pria yang akrab dipanggil Gus Nabil (GN).
 
Sebelumnya, pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3), Presiden Jokowi menegaskan untuk memberi kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak virus Corona (Covid-19). Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan kelonggaran pada debitur perbankan. 
 
 
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Abdullah Alawi