Nasional

PBNU Tak Mau Disodori Konsesi Tambang yang Berpotensi Rugikan Warga

Kamis, 6 Juni 2024 | 18:30 WIB

PBNU Tak Mau Disodori Konsesi Tambang yang Berpotensi Rugikan Warga

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024) di kantor PBNU Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tegas menolak konsesi tambang yang berlokasi di pemukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat. Sehingga PBNU tidak sertamerta setuju dengan lokasi konsesus tambang yang diberikan pemerintah.


"Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," jelas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung lantai 1 Gedung PBNU, Kamis (6/6/2024).


Konsesi tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. Peraturan baru ini, pada Pasal 83A menjadikan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Dukung aktivis lingkungan hidup

Menurut Gus Yahya, NU sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.


Para aktivis ini, menurut Gus Yahya, dalam memperjuangkan idealismenya harus memperhatikan strategi dan cara-cara supaya tidak menimbulkan masalah kriminalisasi. Apalagi, NU sendiri jelas Gus Yahya mendukung idealisme dan nilai-nilai moral kemaslahatan lingkungan hidup untuk masyarakat secara umum.


"Tentu saja NU dalam hal ini mendukung gerakan-gerakan dari para aktivis yang peduli pada lingkungan hidup dan meminta agar mereka tidak dikriminalisasi," jelas Gus Yahya.


Senada dengan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu, Sumber Daya Alam (SDA) terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia ini perlu dikelola dengan sebaik mungkin, dengan pola ekstraksi, Gus Yahya menginginkan kekayaan itu menjadi kepunyaan bangsa Indonesia dan dapat dimanfaatkan secara bersama.


"Cuma tetapi parameternya harus memenuhi kepentingan-kepentingan terkait kemaslahatan umum, terkait lingkungan hidup. Menurut saya, UU, peraturan dan regulasi, itu tidak cukup, biasanya regulasi-regulasi itu biasanya diakali, tapi kalau kita punya konsensus nasional ini bisa menjadi dasar pengawasan dan pengendalian ke depan," kata


Selain itu, Gus Yahya juga menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia hanya dimiliki oleh perorangan. Sehingga NU pada saat ini perlu menyiapkan pola untuk pengelolaannya.


"Kita perhatikan sejak awal, maka sejak awal, konsensus (SDA dan tambang) tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi," tegasnya.