Nasional

Komisi Fatwa MUI Sampaikan Hukum Ekstrak Daging Bajing

Jumat, 15 November 2019 | 01:30 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, setidaknya ada 11 Fatwa MUI yang terkait dengan hewan. Ia menyampaikan bahwa yang terakhir adalah fatwa tentang bajing dan bulus.

"Setidaknya ada 11 fatwa MUI yang membahas khusus hewan, di antara fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kanguru, dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang bajing serta bulus," terangnya.
 
Terkait dengan fatwa tentang bajing, Niam menjelaskan bahwa teknologi pangan sekarang memungkinkan daging bajing diekstrak sebagai bahan baku pangan. "Untuk itu perlu ada panduan hukumnya,” ujar Niam Mengisi sesi pemaparkan standar hewan halal untuk dijadikan pedoman bagi lembaga sertifikasi halal dunia di Hotel Sheraton Jakarta, Kamis (14/11).
 
Pria yang Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu mengatakan Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 itu menyebutkan, bajing merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kulal lahm) dengan syarat disembelih secara syar’i. "Tetapi, bajing di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi. Oleh karenanya bajing tidak boleh diburu dan disembelih," kata Niam.

Pandangan ini disampaikan dalam sidang pleno World Halal Food Council (WHFC) tentang standardisasi hewan halal yang dapat dikonsumsi dan dijadikan bahan dalam produk pangan.

"Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat stretegis, terlebih ini momentum pertama pascaberlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," kata Niam.

Sebanyak 48 Lembaga Halal Dunia dari 26 negara yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta, Rabu-Jumat (13-15/11) untuk melaksanakan pertemuan tahunan. Pertemuan ini ditujukan untuk mengevaluasi program selama satu tahun dan membahas berbagai masalah kontemporer terkait produk halal global.

Pembahasan ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan