Ini Solusi untuk Pangkas Beban Administrasi Guru
Senin, 25 November 2019 | 05:30 WIB
Pakar pendidikan Muhammad Zuhdi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Mendikbud benar mengingat beban tersebut begitu banyak mengambil porsi waktu guru sehingga menghambat guru untuk mengembangkan potensi dan kompetensinya.
“Mas Menteri sangat benar, beragam beban adminsitrasi yang harus dilakukan guru cukup menyita waktu,” katanya kepada NU Online pada Senin (25/11).
Oleh karena itu, Zuhdi menyampaikan dua hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah guna memangkas beban administrasi guru sehingga tidak lagi banyak menyita waktu mereka. Pertama, pemanfaatan teknologi menjadi hal wajib yang harus direncanakan dan segera diterapkan oleh pemerintah saat ini.
“Pertama manfaatkan teknologi. Beban administrasi berkaitan dengan perencanaan, proses dan evaluasi pembelajaran, serta pelaporan hasil pembelajaran, semuanya bisa disederhanakan dengan teknologi,” jelas Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar alih bentuk dari manual ke digital semata, tetapi juga harus berdasar pada paradigma penyederhanaan administrasi. “Rencana, proses dan evaluasi tetap perlu, tetapi harus dalam paradigma menyederhanakan administrasi, bukan sekedar memindahkan dari cetak ke elektronik,” ujarnya.
Kedua, lanjutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang beragam aturan yang sangat membelenggu guru sehingga menghambat administrasi dan berimplikasi pada kualitas mereka. Zuhdi mencontohkan legalisasi ijazah dari kampus asal menjadi salah satu syarat setiap guru yang hendak naik pangkat, daftar menjadi PNS, atau daftar guru honorer. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Untuk bisa melegalisasi ijazah, tidak jarang seorang guru harus meninggalkan kelas dan menempuh perjalanan yang tidak dekat dan waktu yang tidak sebentar.
“Terkadang, legalisir tidak bisa selesai satu hari karena banyak orang yang minta pelyanan yang sama di waktu yang sama,” kata alumnus Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Sukabumi, Jawa Barat itu.
Sebenarnya, jelas Zuhdi, persoalan bisa selesai tanpa harus legalisasi. Tetapi, instansi employer memverifikasi langsung ke kampus atau melalui kodebar atau kode QR di ijazah sehingga langsung bisa dicek keasliannya.
Pewarta: Syakir NF
Terpopuler
1
Innalillahi, H Tosari Widjaja Wafat dalam Usia 84 Tahun, Aktivis NU Sejak Muda
2
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
3
Khutbah Jumat: Rabiul Awal, Maulid, dan Keutamaan Membaca Shalawat
4
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Perjuangan Tosari Widjaja, Bantu Penuh Pendirian PCINU Maroko
Terkini
Lihat Semua