Nasional

Cara Ajukan Sanggahan Pasca-Seleksi Administrasi CPNS 2019

Selasa, 17 Desember 2019 | 05:30 WIB

Cara Ajukan Sanggahan Pasca-Seleksi Administrasi CPNS 2019

Ilustrasi CPNS. (NU Online)

Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan waktu selama tiga hari kepada para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2019 pascapengumuman seleksi administrasi. Layanan ini dinamakan masa sanggah.

Sebagaimana dijelaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan panitia seleksi CPNS instasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggah ini berlangsung pada 16-19 Desember 2019.

Selain itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berikut cara mengajukan sanggahan pada masa sanggah usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 sebagaimana dijelaskan BKN:

1. Pelamar pengajukan sanggahan melalui situs web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang melalui Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi.

3. Pengumuman sanggahan diterima/ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.

Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 dihimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang di-upload saat mendaftar di SSCN seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon