Daerah

Ansor Pamekasan Apresiasi Kebijakan Bupati di Hari Santri

Ahad, 21 Oktober 2018 | 06:00 WIB

Ansor Pamekasan Apresiasi Kebijakan Bupati di Hari Santri

Ketua PC GP Ansor Pamekasan, Syafiuddin

Pamekasan, NU Online
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan mengapresiasi kebijakan Bupati Pamekasan Jawa Timur Baddrut Tamam yang meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kopyah dan sarung pada Hari Santri.

Menurut Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda GP Ansor Pamekasan Syafiuddin, kebijakan bupati itu sangat menghargai kearifan lokal Pamekasan, termasuk peran kaum santri.

"Kami mengapresiasi, selain menghargai kearifan lokal budaya Pamekasan yang kebanyakan kaum santri, kebijakan Bupati Pamekasan ini adalah sama halnya dengan menghargai peran kaum santri dalam ikut memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini," katanya kepada NU Online di Kantor PC GP Ansor Pamekasan, Sabtu (20/10) malam.

Dikatakan, secara pribadi dan secara kelembagaan mendukung kebijakan itu. "Dengan kebijakan ini, kaum santri merasa sangat dihargai sebagai bagian elemen penting dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," kata dia.

Pernyataan Ketua GP Ansor Pamekasan Syafiuddin menanggapi kebijakan Bupati Pamekasan yang meminta semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar  memakai sarung selama tiga hari mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2018 guna menyambut Hari Santri.

Sebelumnya ada sebuah media sosial memprotes kebijakan Bupati Baddrut Tamam yang ingin menyambut Hari Santri itu dan menganggap bahwa kebijakan bupati melanggar aturan.

Media blog ini mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Penulis dan publiser blog ini lalu membuat kesimpulan sendiri dan menyatakan bahwa kebijakan Bupati Pamekasan yang meminta ASN memakai sarung guna menyambut Hari Santri melanggar ketentuan.

Padahal, menurut Syafiuddin, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur seragam ASN itu tidak disebutkan secara eksplisit boleh atau tidaknya memakai pakaian daerah pada hari tertentu.
Dalam ketentuan itu hanya mengatur seragam kerja ASN sehari-hari.

Di samping itu, acuan tentang surat edaran Bupati Pamekasan Baddrut Tamam tentang sarungan menyambut Hari Santri pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang tata pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa pada acara-acara tertentu diperbolehkan memakai pakaian khas daerah sebagai wujud kebhinekaan dan mengapresiasi keragaman budaya bangsa. (Hairul Anam/Muiz)


Terkait