Warta

KPK Ingatkan Larangan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan

Kam, 11 September 2008 | 03:35 WIB

Jakarta, NU Online
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat tentang larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait hari raya keagamaan selama 2008.

Dalam siaran persnya, Rabu, pimpinan KPK menyatakan yang dimaksud gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dan berhubungan dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya.<>

Pemberian itu bisa dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

KPK mendasarkan larangan pemberian/penerimaan dan pengertian gratifikasi itu pada pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara spesifik, KPK juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan ucapan selamat kepada penyelenggara negara secara berlebihan.

"KPK kembali mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak memberikan ucapan selamat kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk iklan di media massa baik cetak maupun elektronik," ungkap Pimpinan KPK yang diketuai oleh Antasari Azhar dalam siaran persnya.

Pimpinan KPK mengimbau agar pemberian tersebut diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Sebaiknya pemberian tersebut disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial," katanya.

KPK mengingatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008 agar melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut.

Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.(ant)