Nasional

PWNU Jakarta: Kebijakan Full Day School Jelas Matikan Madrasah Diniyah

Selasa, 5 September 2017 | 14:35 WIB

Jakarta, NU Online
Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Mahfudz Asirun menegaskan bahwa kebijakan full day school dengan jelas akan mematikan madrasah diniyah dan pesantren. Praktik full day school bahkan meminimkan pengetahuan agama Islam yang tasamuh ini di mana selama ini diajarkan melalui madrasah diniyah dan pesantren.

Demikian disampaikan Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kiai Mahfudz di Jakarta, Selasa (5/9) malam.

“Praktik full day school bisa berakibat anak didik akan mencari ajaran agama dari jalan lain seperti internet dan lain sebagainya yang pastinya lepas kontrol seorang guru dan akan mengakibatkan pemahaman agama yang tumpang tindih bahkan condong radikal,” kata Kiai Mahfudz.

Menurutnya, sejarah pendidikan di Indonesia tidak akan bisa lepas dari pesantren yang kontribusinya konkret dan teruji. Perjuangan para pendidik pesantren sudah jelas menghasilkan kader bangsa yang tangguh menyelamatkan bangsa ini.

Karenanya pesantren adalah satu model pendidikan di bangsa ini yang sudah teruji dan terbukti, kata Pimpinan Pesantren Al-Itqon.

Kebijakan FDS tidak hanya membahayakan pendidikan agama di daerah-daerah. Menurut Kiai Mahfudz, kebijakan ini juga mengancam pendidikan agama Islam di ibukota Jakarta. Pasalnya jadwal pendidikan agama Islam di Jakarta tidak jauh berbeda dengan jadwal pendidikan diniyah dan pesantren di daerah-daerah.

Banyak pesantren di Jakarta maupun luar Jakarta yang dibangun oleh para ulama berawal dari kajian surau lalu berkembang menjadi diniyah dan menjadi pendidikan formal berbentuk pesantren. Ambil contoh Pesantren Al-Itqon Jakarta. Pesantren ini berawal dari madrasah diniyah lalu berkembang jadi pesantren formal.

Sebagaimana diketahui kebijakan FDS awalnya dikeluarkan oleh Mendikbud Muhadjir melalui permen. Mengingat resistensi yang kuat dari masyarakat, permendikbud terkait FDS ini kemudian diganti oleh perpres yang rencananya akan dirilis besok, Rabu 6 September 2017. (Alhafiz K)