LBM PBNU: Saat Kritis, Pemandian Jenazah Pasien Covid-19 Diganti Tayamum
Senin, 23 Maret 2020 | 00:15 WIB
LBM PBNU memberikan alternatif tayamum sebagai dispensasi untuk pemandian jenazah pasien Covid-19 bila pertimbangan medis atau kondisi jenazah yang tidak memungkinkan pasien untuk dimandikan.
Sebagaimana dimaklum, pemulasaran jenazah adalah kewajiban umat Islam yang meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.
Menurut LBM PBNU, jika hal itu (mandi meski hanya disiram) tidak dapat dilakukan juga, maka jenazah pasien Covid-19 boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.
LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada keterangan Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, “Tayamum dapat menggantikan pemandian mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan untuk dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok," (Al-Juzairi, 1996: I/476).
“Pasien jenazah pasien Covid-19 dipulasarkan seperti jenazah umumnya, termasuk dimandikan. Tetapi tentu para ulama memberikan alternatif cara pemandian sejalan dengan pertimbangan kalangan medis dalam pemandian Jenazah Pasien Covid-19. Fiqih menyediakan alternatif untuk itu,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi di Jakarta, Ahad (22/3) malam.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Innalillahi, H Tosari Widjaja Wafat dalam Usia 84 Tahun, Aktivis NU Sejak Muda
2
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
3
Khutbah Jumat: Rabiul Awal, Maulid, dan Keutamaan Membaca Shalawat
4
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
Terkini
Lihat Semua