LBM PBNU Luncurkan Fiqih Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19
Ahad, 22 Maret 2020 | 06:45 WIB
Adapun pemulasaran jenazah meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia.
Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan) sebagaimana firman Allah SWT, Surat Al-Isra ayat 70. Sementara pemulasaran jenazah merupakan cermin atas martabat kemanusiaan tersebut. Pemulasaran diatur secara rinci dalam syariat Islam yang menunjukkan kedudukan manusia sebagai makhluk terhormat.
Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya penularan virus bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya.
Terkait fiqih pemulasaran jenazah pasien Covid-19, LBM LBNU berpijak pada kaidah dhaf‘ud dharar atau penolakan atas bahaya sebagai salah satu tujuan syari'at atau maqashidus syari’ah. Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit atau pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan dengan pendekatan khusus.
“Jenazah pasien Covid-19 perlu mendapatkan penanganan khusus dari jenazah pada umumnya sehingga perlu ulasan lebih lanjut sebagai pedoman di masyarakat,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (22/3) siang.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Innalillahi, H Tosari Widjaja Wafat dalam Usia 84 Tahun, Aktivis NU Sejak Muda
2
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
3
Khutbah Jumat: Rabiul Awal, Maulid, dan Keutamaan Membaca Shalawat
4
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
Terkini
Lihat Semua