Ilmu Hadits

Kajian Hadits: Ipar adalah Maut

Sab, 22 Juni 2024 | 15:30 WIB

Kajian Hadits: Ipar adalah Maut

Kajian Hadits Ipar adalah Maut (freepik).

Beberapa hari ini, masyarakat Indonesia sedang hangat memperbincangkan film berjudul “Ipar Adalah Maut” yang tayang di bioskop pada 13 Juni 2024. Poin yang paling disoroti dalam film ini adalah perselingkuhan yang terjadi antara suami dengan adik iparnya.

 

Film yang disutradarai oleh Hanung Bramantyo ini membawa penonton dalam suasana amarah, kecewa, hingga sedih. Pasalnya, kisah seperti dalam film "Ipar Adalah Maut" sangat relevan dan kerap terjadi di tengah masyarakat.

 

Siapa sangka, judul “Ipar Adalah Maut” nyatanya merupakan kutipan dari sabda Rasulullah saw yang dimuat dalam beberapa kitab hadits primer seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Teks hadits tersebut adalah:

 

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

 

Artinya, “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

 

Dalam riwayat Imam Muslim yang lain, ada redaksi penjelas dalam hadits berikutnya, bahwa kata ‘al-hamwu’ merujuk pada makna saudara pasangan, baik ipar atau sepupu, dan semisalnya. Begitupun apabila kita merujuk pada kamus bahasa Arab modern, maka maknanya adalah kerabat suami atau istri. (Muslim bin Al-Hajjaj, Shahih Muslim, [Beirut: Darul Jayl, t.t.], jilid VII, hal.alam7 dan Ibrahim Mushtafa, dkk, Al-Mu’jamul Wasith, [Kairo: Darud Da’wah, t.t.], halaman 201).

 

Ibnu Daqiq Al-‘Id menanggapi bahwa kata ‘al-hamwu’ dalam hadits memiliki fungsi yang umum, sehingga mertua pun masuk ke dalam makna dari kata tersebut. Sebab itu, Imam Muslim melampirkan riwayat yang spesifik bahwa kata ‘al-hamwu’ yang dimaksud Nabi saw adalah ipar.

 

Selanjutnya, anjuran Nabi saw agar kita berhati-hati masuk ke dalam rumah seorang wanita berlaku bagi wanita yang bukan mahramnya karena khawatir terjadi khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis. (Ibnu Daqiq Al-‘Id, Ihkamul Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, [Beirut: Muassasatur Risalah, 2005], jilid I, halalan 397).

 

Mengapa Nabi saw Menyebut Ipar sebagai Maut?

Para ulama ahli hadits memiliki penafsiran dan interpretasi yang beragam terkait mengapa Rasulullah saw menyebut ipar sebagai kematian. Di sini penulis mengutip beberapa pendapat ulama seperti Al-Munawi dan An-Nawawi.

 

Menurut Al-Munawi, alasan Rasulullah saw menyebut kakak ipar yang masuk ke dalam rumah istri adiknya sebagai kematian disebabkan banyak orang yang tidak tahu bahwa kakak atau adik ipar pasangan bukanlah mahramnya.

 

Ketika seorang lawan jenis yang bukan mahram saling bertemu, maka hukum-hukum fiqih seperti menutup aurat, tidak boleh bersentuhan, dan lain sebagainya otomatis berlaku. Dalam hal ini, terkadang seseorang yang sudah berpasangan tidak terlalu menjaga batasan-batasannya dengan adik atau kakak iparnya dalam hal bersentuhan kulit ataupun menutup aurat, padahal mereka bukan mahramnya.

 

Dengan demikian, Al-Munawi menafsirkan bahwa perumpamaan ipar seperti maut yang dilakukan Rasulullah saw merupakan bentuk larangan keras agar orang-orang paham bahwa ipar bukanlah mahram, maka batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait lawan jenis yang bukan mahram harus diterapkan.

 

Penafsiran lain terhadap ipar adalah maut menurut Al-Munawi adalah karena apabila adik atau kakak ipar sering berkumpul bersama tanpa adanya batasan-batasan yang selazimnya, maka cenderung membuat rumah tangga menjadi rusak karena adanya kecemburuan.

 

Ketika suami atau istri sering berkumpul dengan kakak atau adik iparnya tanpa menerapkan aturan yang seharusnya dalam fiqih, maka khawatir timbul hawa nafsu dan kecenderungan terhadap perselingkuhan hingga perzinaan. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir: Al-Maktabah At-Tijjariyyah al-Kubra, 1356], jilid III, halaman 124).

 

Selanjutnya, Imam An-Nawawi menambahkan penjelasan mengapa kunjungan ipar ke rumah disebut sebagai kematian karena terkadang bahayanya lebih besar dari orang asing. Boleh jadi seorang suami atau istri tidak begitu waspada terhadap iparnya yang lawan jenis, sehingga hal-hal yang dapat merusak hubungan rumah tangga seperti perselingkuhan, perzinaan, dan cemburu buta berpotensi terjadi apabila tidak dicegah. (Imam An-Nawawi, Syarhu Shahih Muslim, [Beirut: Dar Ihya at-Turats, 1392], jilid XIV, halaman 153-155).

 

Sebagai kesimpulan, film "Ipar Adalah Maut" mengandung pelajaran bagi setiap pasangan tentang pentingnya menjaga batasan dalam hubungan keluarga, terlebih relasi antar saudara yang lawan jenis dan bukan mahram. Ini senafas dengan hadits Nabi saw sebagaimana ulasan di atas.

 

Pesan yang disampaikan dalam film ini juga mengingatkan setiap pasangan untuk selalu waspada terhadap godaan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Semoga film ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan tuntunan agama. Wallahu a’lam.
 

Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darussunnah Jakarta